PERJANJIAN KLIEN

Perjanjian Klien ini (selanjutnya disebut sebagai “Perjanjian”) dibuat antara Fortis Ltd. (selanjutnya disebut sebagai “Perusahaan”) yang terdaftar di Suite 305, Griffith Corporate Centre, P.O.Box 1510, Beachmont Kingstown, Saint Vincent dan Grenadines, di satu sisi, dan orang fisik yang berusia sekurang-kurangnya 18 tahun dan telah mencapai usia legal dan memiliki kapasitas hukum di yurisdiksinya, atau badan hukum jika orang tersebut terdaftar dan secara sah ada di bawah hukum negara negara pendiriannya (selanjutnya disebut sebagai "Klien"), di pihak lain.

Perjanjian ini dan lampirannya menetapkan syarat dan ketentuan yang sesuai dengan mana Perusahaan akan menyediakan layanan kepada Klien terkait dengan (i) operasi perdagangan yang ditransaksikan di pasar valuta asing (valas) internasional, (ii) non- operasi perdagangan dan (iii) memberi tahu Klien tentang layanan Perusahaan dan status akunnya, yang semuanya merupakan pokok bahasan Perjanjian. Perjanjian ini juga akan mengatur hak dan kewajiban Para Pihak sehubungan dengan layanan yang disediakan berdasarkan Perjanjian.

Perjanjian ini akan berlaku efektif setelah Klien menyelesaikan pendaftarannya.

Semua operasi perdagangan dan non-perdagangan harus dilakukan sesuai dengan aturan dan peraturan yang ditetapkan dalam Perjanjian ini dan lampirannya.

Perusahaan berhak untuk mengubah, menambah, dan memvariasikan syarat dan ketentuan Perjanjian ini atau lampiran apa pun di dalamnya dengan memberikan pemberitahuan 5 hari kerja sebelumnya kepada Klien.

Informasi yang dipublikasikan di situs web resmi Perusahaan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dan pelengkap Perjanjian ini.

Dipahami bahwa Perusahaan tidak diharuskan (dan mungkin tidak dapat menurut Peraturan yang Berlaku) untuk menerima Klien sebagai pelanggannya, dan karenanya membuka akun untuknya atau menerima uang apa pun darinya, hingga semua dokumentasi yang diperlukan telah diterima oleh Perusahaan, dilengkapi dengan benar dan lengkap oleh Klien dan semua pemeriksaan internal Perusahaan (termasuk namun tidak terbatas pada pemeriksaan anti pencucian uang dan uji kelayakan) telah dipenuhi dengan semestinya. Lebih lanjut dipahami bahwa Perusahaan berhak untuk memberlakukan persyaratan uji tuntas tambahan untuk menerima Klien yang tinggal di negara tertentu.

1. DEFINISI

1.1. "Akun" berarti akun perdagangan yang dipersonalisasi dari Klien dengan Perusahaan;

1.2. “Harga Permintaan” berarti harga di mana Perusahaan bersedia menjual CFD;

1.3. "Orang Yang Berwenang" berarti orang yang diberi wewenang oleh Klien berdasarkan surat kuasa untuk memberikan instruksi kepada Perusahaan sehubungan dengan Akun;

1.4. “Saldo” berarti jumlah Akun Klien setelah pesanan terakhir yang diselesaikan dan operasi deposit/penarikan yang dilakukan dalam jangka waktu berapa pun;

1.5. “Kebijakan Eksekusi Terbaik” berarti kebijakan Perusahaan yang berlaku yang tersedia di Website Perusahaan mengenai eksekusi terbaik saat mengeksekusi order klien;

1.6. “Harga Penawaran” berarti harga di mana Perusahaan bersedia membeli CFD;

1.7. “Hari Kerja” berarti setiap hari di mana bank buka untuk bisnis di St. Vincent & the Grenadine;

1.8. “Kontrak CFD atau CFD” adalah kontrak yang merupakan kontak perbedaan dengan mengacu pada fluktuasi harga Aset Dasar terkait;

1.9. “Klien” berarti orang perseorangan atau hukum, yang diterima oleh Perusahaan sebagai Kliennya kepada siapa layanan akan diberikan oleh Perusahaan berdasarkan Ketentuan;

1.10. “Agunan” berarti setiap surat berharga atau aset lain yang disimpan di Tempat Eksekusi Perusahaan;

1.11. “Situs Web Perusahaan” berarti bithoven.com atau situs web lain mana pun yang dapat menjadi situs web Perusahaan dari waktu ke waktu;

1.12. “Kontrak” berarti kontrak apa pun, baik lisan atau tertulis, untuk pembelian atau penjualan komoditas, sekuritas, mata uang, atau instrumen keuangan atau properti apa pun, termasuk kontrak derivatif seperti opsi, kontrak berjangka, CFD, atau transaksi lain yang terkait dengannya, yang diadakan oleh Perusahaan dan Klien;

1.13. “Rekanan” berarti bank dan/atau pialang yang melaluinya Perusahaan dapat menutup transaksinya dengan Klien;

1.14. "Media Tahan Lama" berarti instrumen apa pun yang memungkinkan Klien untuk menyimpan informasi dengan cara yang dapat diakses untuk referensi di masa mendatang untuk jangka waktu yang memadai untuk tujuan informasi dan yang memungkinkan reproduksi yang tidak berubah dari informasi yang disimpan;

1.15. “Ekuitas” sama dengan (Saldo + Untung & Rugi Mengambang + Swap)

1.16. “Tempat Eksekusi” lawan transaksi dan pemegang sekuritas Klien atau aset lain yang disimpan;

1.17. “Keuntungan/Kerugian Mengambang” berarti keuntungan (kerugian) yang belum direalisasi dari posisi terbuka dengan harga saat ini dari Aset Dasar;

1.18. “Margin Bebas” berarti dana yang tidak digunakan sebagai jaminan untuk membuka posisi, dihitung sebagai: Margin Bebas=Margin-Ekuitas;

1.19. “Margin” berarti dana jaminan yang diperlukan untuk membuka posisi dan mempertahankan Posisi Terbuka, sebagaimana ditentukan dalam Lampiran Spread dan Ketentuan;

1.20. "Margin Call" ketika Margin yang diposting di akun margin di bawah persyaratan margin minimum, Tempat Eksekusi Perusahaan mengeluarkan Margin Call dan dalam hal ini Klien harus meningkatkan Margin yang telah dia setorkan, atau menutup keluar dari posisinya. Jika Klien tidak melakukan salah satu dari hal tersebut di atas, Tempat Eksekusi berhak untuk menutup posisi Klien;

1.21. “Level Margin” berarti persentase rasio Ekuitas terhadap Margin. Ini dihitung sebagai: Tingkat Margin = (Ekuitas/Margin yang Diperlukan) x 100;

1.22. “Pembuat Pasar” berarti dealer sekuritas atau aset lain yang menyanggupi untuk membeli atau menjual pada harga tertentu setiap saat;

1.23. “Aturan Pasar” berarti aturan, peraturan, kebiasaan dan praktik dari waktu ke waktu dari setiap bursa, lembaga kliring atau organisasi atau pasar lain yang terlibat dalam kesimpulan, pelaksanaan atau penyelesaian Kontrak setiap pelaksanaan oleh bursa, lembaga kliring atau lainnya organisasi atau pasar dari kekuasaan atau wewenang apa pun yang diberikan padanya;

1.24. “Posisi Terbuka” berarti setiap posisi/transaksi yang belum ditutup;

1.25. "Pesanan" berarti setiap transaksi perdagangan yang dilakukan pada platform perdagangan Perusahaan oleh Klien;

1.26. “OTC” berarti setiap Kontrak mengenai komoditas, sekuritas, mata uang atau instrumen atau properti keuangan lainnya, termasuk opsi, masa depan, atau CFD yang tidak diperdagangkan di bursa saham atau komoditas yang diatur tetapi “over the counter”;

1.27. “Principal” berarti orang perseorangan atau badan hukum yang menjadi pihak dalam suatu transaksi;

1.28. “Keamanan” berarti setiap sekuritas atau aset lain yang disimpan di tempat pelaksanaan;

1.29. “Layanan” berarti layanan yang akan disediakan oleh Perusahaan kepada Klien yang ditafsirkan oleh Ketentuan ini. Layanan termasuk semua transaksi, perutean pesanan, konsultasi, atau layanan lain yang disediakan Perusahaan dari waktu ke waktu kepada Klien melalui akses jarak jauh melalui Internet dan yang tunduk pada Ketentuan ini;

1.30. “Spread” berarti selisih antara Harga Permintaan dan Harga Penawaran;

1.31. “Skedul Spread dan Ketentuan” berarti jadwal spread, biaya, margin, bunga, dan kurs lain yang sewaktu-waktu dapat berlaku untuk Layanan sebagaimana ditentukan oleh Perusahaan saat ini. Jadwal Spread dan Ketentuan tersedia di Situs Web Perusahaan;

1.32. "Swap" berarti dana yang ditarik atau ditambahkan ke Akun Klien dari pengalihan (transfer) posisi terbuka ke hari berikutnya;

1.33. “Konfirmasi Perdagangan” berarti pemberitahuan dari platform perdagangan Perusahaan kepada Klien yang mengonfirmasi masuknya Klien ke dalam Kontrak;

1.34. “Platform Trading” berarti setiap platform trading online yang disediakan untuk Klien oleh Perusahaan untuk menempatkan order, meminta kutipan untuk trading, menerima informasi harga dan berita terkait pasar serta melakukan penilaian ulang real-time dari posisi terbuka, melalui Internet ;

1.35. “Aset Dasar” berarti aset dasar adalah instrumen keuangan (misalnya, saham, kontrak berjangka, komoditas, mata uang, indeks) yang menjadi dasar harga derivatif.

2. PERDAGANGAN INTERNET DAN ELEKTRONIK

2.1. Klien mengakui sifat elektronik dari Layanan dan risiko yang melekat bahwa komunikasi melalui sarana elektronik mungkin tidak mencapai tujuan yang dimaksudkan atau mungkin dilakukan lebih lambat dari yang dimaksudkan karena alasan di luar kendali Perusahaan.

2.2. Karena Perusahaan tidak mengontrol daya sinyal, penerimaan atau perutean melalui Internet atau sarana komunikasi elektronik lainnya, konfigurasi peralatan Klien, atau keandalan koneksinya, Perusahaan tidak bertanggung jawab atas klaim, kerugian, kerusakan, biaya, atau pengeluaran apa pun. , termasuk biaya pengacara, yang disebabkan secara langsung atau tidak langsung, oleh kerusakan atau kegagalan sistem transmisi atau komunikasi atau fasilitas komputer milik Perusahaan.

2.3. Klien berkewajiban untuk merahasiakan semua informasi login dan memastikan bahwa pihak ketiga tidak mendapatkan akses ke fasilitas perdagangan. Klien akan bertanggung jawab atas transaksi yang dilakukan dengan kata sandi Klien bahkan jika transaksi tersebut tidak dilakukan oleh Klien.

2.4. Kecuali dinyatakan lain atau disetujui, setiap harga yang ditampilkan pada Platform Perdagangan Perusahaan bersifat indikatif pada waktu yang ditampilkan berdasarkan data yang dapat berubah secara konstan. Harga eksekusi adalah yang dikonfirmasikan kepada Klien pada Konfirmasi Perdagangan yang diterbitkan (baik di layar atau lainnya) setelah order Klien dieksekusi, meskipun harga ini mungkin berbeda dari harga yang muncul di layar pada saat order. ditempatkan. Dalam hal harga yang salah digunakan sebagai dasar dari setiap transaksition Tempat Eksekusi berhak untuk mengubah atau mencabut rincian transaksi yang bersangkutan.

2.5. Fungsionalitas pesanan batas dari Platform Perdagangan akan tunduk pada layanan Internet yang tetap tersedia selama periode di mana pesanan batas terutang, dan akan tunduk pada input batas ukuran oleh dealer(-agen) Tempat Eksekusi yang tersisa melebihi Klien ukuran pesanan dan batas posisi dealer tersebut dan/atau batas lainnya yang ditentukan oleh Tempat Eksekusi berlaku untuk Klien (baik diungkapkan atau tidak kepada Klien) yang masih dapat memfasilitasi pesanan pada saat harga batas tercapai.

2.6. Identifikasi atau penggunaan produk, layanan, atau situs web pihak ketiga mana pun bukan merupakan pengesahan oleh Perusahaan atas layanan, produk, atau situs web tersebut. Perusahaan tidak menerima tanggung jawab atau kewajiban apa pun sehubungan dengan materi apa pun di situs web atau aplikasi apa pun yang tidak berada di bawah kendali langsung Perusahaan.

3. PEMBUATAN PASAR

3.1. Klien secara khusus diberi tahu bahwa di pasar tertentu, termasuk pasar valuta asing, opsi valuta asing OTC, dan Kontrak CFD, Tempat Eksekusi dapat bertindak sebagai Pembuat Pasar.

3.2. Perusahaan akan, atas permintaan tertulis Klien, secara umum mengungkapkan kepada Klien apakah Perusahaan dapat bertindak sebagai Pembuat Pasar dalam Kontrak CFD tertentu.

3.3. Saat bertindak sebagai Pembuat Pasar, Tempat Eksekusi akan dalam keadaan pasar normal mengutip penawaran dan harga permintaan Klien.

3.4. Agar Perusahaan mengutip harga dengan kecepatan yang biasanya diasosiasikan dengan perdagangan spekulatif, Perusahaan mungkin harus bergantung pada harga yang tersedia atau informasi yang tersedia yang nantinya terbukti salah karena keadaan pasar tertentu, misalnya, namun tidak terbatas pada, kurangnya likuiditas atau penangguhan aset atau kesalahan dalam umpan dari penyedia informasi atau kutipan dari Counterparty. Jika demikian dan jika Perusahaan telah bertindak dengan itikad baik saat memberikan harga kepada Klien, Perusahaan dapat membatalkan perdagangan dengan Klien tetapi akan melakukannya dalam waktu yang wajar dan harus memberikan penjelasan lengkap kepada Klien tentang alasan pembatalan tersebut. .

3.5. Setelah eksekusi posisi apa pun dengan Klien, Tempat Eksekusi dapat atas kebijakannya yang wajar selanjutnya mengimbangi setiap posisi klien tersebut dengan posisi Klien lain, atau posisi dengan salah satu Rekanan Tempat Eksekusi atau mempertahankan posisi hak milik di pasar dengan maksud untuk memperoleh keuntungan perdagangan dari posisi tersebut. Oleh karena itu, keputusan dan tindakan tersebut dapat mengakibatkan Tempat Eksekusi mengimbangi posisi klien dengan harga yang berbeda – terkadang berbeda secara signifikan – dari harga yang ditawarkan kepada Klien, yang mengakibatkan keuntungan atau kerugian perdagangan untuk Tempat Eksekusi. Hal ini pada gilirannya dapat meningkatkan kemungkinan Klien menimbulkan apa yang dapat dilihat sebagai biaya tersirat (yaitu perbedaan antara harga di mana Klien berdagang dengan Tempat Eksekusi dan harga di mana Tempat Eksekusi selanjutnya diperdagangkan dengan Rekanan dan/atau Klien lain) karena keuntungan yang direalisasikan oleh Tempat Eksekusi sebagai hasil dari fungsi Market Making. Namun fungsi Market Making mungkin melibatkan biaya yang signifikan ke Tempat Eksekusi jika pasar bergerak melawannya dibandingkan dengan harga yang diperdagangkan dengan Klien.

3.6. Klien menerima bahwa Tempat Eksekusi dalam kontrak CFD di mana ia bertindak sebagai Pembuat Pasar dapat memegang posisi yang bertentangan dengan posisi Klien, yang mengakibatkan potensi konflik kepentingan antara Tempat Eksekusi dan Klien.

3.7. Di pasar, di mana Tempat Eksekusi bertindak sebagai Pembuat Pasar, Klien menerima bahwa Perusahaan tidak memiliki kewajiban untuk mengutip harga kepada klien setiap saat di pasar tertentu, atau mengutip harga tersebut kepada klien dengan spread maksimum tertentu.

3.8. Klien mengakui, mengakui, dan menerima bahwa harga yang ditawarkan kepada Klien mencakup spread jika dibandingkan dengan harga yang mungkin telah dicakup oleh Tempat Eksekusi atau diharapkan dapat mencakup Kontrak dalam perdagangan dengan klien lain atau Pihak Lawan. Selanjutnya, Klien mengakui, mengakui dan menerima bahwa spread tersebut merupakan remunerasi bagi Perusahaan dan bahwa spread tersebut tidak dapat serta merta dihitung untuk semua Kontrak dan bahwa spread tersebut tidak akan ditentukan di Konfirmasi Perdagangan atau diungkapkan kepada Klien.

3.9. Setiap biaya komisi, beban bunga, biaya yang terkait dengan dan termasuk dalam spread yang dikutip oleh Tempat Eksekusi sebagai Pembuat Pasar di pasar tertentu dan biaya dan beban lainnya akan memengaruhi hasil perdagangan Klien dan akan berdampak negatif pada kinerja perdagangan Klien dibandingkan dengan situasi jika biaya komisi, beban bunga, biaya yang terkait dengan dan termasuk dalam spread tersebut tidak berlaku.

(a) Perusahaan dapat, atas kebijakannya sendiri, berdasarkan kondisi pasar dan ekuitas akun perdagangan, sesuaikan leverage dari akun perdagangan yang mendasarinya, berdasarkan kasus per kasus, dengan memberikan pemberitahuan kepada Klien, jika wajar, melalui email. Perusahaan tidak bertanggung jawab atas Klien yang memiliki Margin yang cukup untuk mempertahankan posisi terbuka pada saat leverage akun Klien diubah.

(b) Jika Klien adalah trader aktif dan melakukan banyak transaksi, dampak total dari biaya yang terlihat maupun yang tidak terlihat mungkin signifikan. Akibatnya, Klien mungkin harus mendapatkan keuntungan yang signifikan di pasar untuk menutupi biaya yang terkait dengan aktivitas perdagangan dengan Tempat Eksekusi. Untuk Klien yang sangat aktif, biaya tersebut dari waktu ke waktu dapat melebihi nilai margin yang disimpan. Biasanya, saat memperdagangkan derivatif dengan margin, semakin rendah persentase tingkat margin yang berlaku, semakin tinggi proporsi biaya yang terkait dengan pelaksanaan transaksi. Derivatif margin adalah derivatif seperti CFD yang dapat diperdagangkan menggunakan leverage lebih tinggi dari 1:1.

3.10. Dalam valuta asing, opsi valuta asing OTC, Kontrak CFD, dan produk OTC lainnya, biaya tersirat yang signifikan dapat muncul sebagai konsekuensi dari keuntungan yang dihasilkan oleh Tempat Eksekusi dalam kapasitasnya sebagai Pembuat Pasar.

3.11. Kinerja Tempat Eksekusi sebagai Pembuat Pasar dapat berdampak negatif pada Akun Klien dengan Tempat Eksekusi dan biaya tersirat tersebut tidak dapat dilihat secara langsung atau diukur secara langsung untuk Klien kapan pun.

3.12. Tempat Eksekusi tidak pernah diwajibkan untuk mengungkapkan rincian kinerja atau pendapatannya yang dihasilkan sebagai Pembuat Pasar atau terkait dengan komisi, biaya, dan biaya lainnya.

3.13. Klien secara khusus diberi tahu bahwa Kontrak CFD mungkin merupakan produk OTC yang dikutip oleh Tempat Eksekusi saat beroperasi sebagai Pembuat Pasar dan tidak diperdagangkan di bursa saham yang diakui. Akibatnya, uraian di atas tentang biaya tersirat, tidak terlihat terkait kinerja Tempat Eksekusi sebagai Pembuat Pasar juga dapat berlaku untuk Kontrak CFD apa pun.

3.14. Karena likuiditas yang rendah dan/atau volatilitas yang tinggi dan spread yang melebar, penempatan pending order di beberapa Pengumuman Ekonomi mungkin dibatasi.

3.15. Perusahaan berhak, atas kebijakannya sendiri, untuk menghapus Pending Order yang lebih lama dari tiga (3) bulan dari akun(-akun) trading Klien. Pending Order adalah order "Buy Limit", "Buy Stop", "Sell Limit" atau "Sell Stop", sesuai dengan Kebijakan Eksekusi Order Perusahaan.

4. PERATURAN OPERASI PERDAGANGAN

4.1. Ketentuan Umum:

4.1.1. Peraturan ini menetapkan syarat dan ketentuan untuk pelaksanaan operasi perdagangan oleh Klien dan prosedur pemrosesan dan pelaksanaan perintah Klien oleh Perusahaan pada platform perdagangan (selanjutnya disebut sebagai "Terminal Klien").

4.1.2. Nomor Akun Klien (Login) dan kata sandi Trader adalah pengidentifikasi unik yang memungkinkan akses untuk memantau status akun trading Klien dan transaksi yang dilakukan di akun trading Klien.

4.1.3. Transmisi dan pemrosesan order Klien yang dikirim melalui Terminal Klien akan dilakukan dengan urutan sebagai berikut:

sebuah. Klien memberikan perintah yang diperiksa kebenarannya oleh Terminal Klien; b. pesanan dikirim ke server;

c. jika koneksi antara Terminal Klien dan server stabil, pesanan Klien dikirim ke server dan diverifikasi kebenarannya;

d. jika pesanan sudah benar, maka diantrikan sesuai penerimaan;

e. pesanan Klien dikirimkan untuk diproses ke sistem;

f. pesanan berjalan melalui sistem dan hasil pemrosesan diterima oleh server;

g. Hasil pesanan yang diproses Klien dikirim oleh server ke Terminal Klien.

4.1.4. Klien dapat memberikan instruksi berikut kepada Perusahaan: order beli, order jual, menempatkan order tertunda, mengubah order tertunda, atau menghapus order tertunda. Instruksi di atas harus dilakukan melalui Terminal Klien.

5. ARBITRASE

5.1. Internet, penundaan konektivitas, dan kesalahan umpan harga terkadang menciptakan situasi di mana harga yang ditampilkan di Platform Perdagangan tidak mencerminkan harga pasar secara akurat. Konsep arbitrase dan atau memanfaatkan penundaan internet ini tidak dapat ada di pasar OTC di mana Klien membeli atau menjual langsung dari prinsipal. Perusahaan tidak mengizinkan praktik arbitrase di Platform Perdagangan. Transaksi yang mengandalkan peluang arbitrase latensi harga dapat dicabut, tanpa pemberitahuan sebelumnya. Perusahaan berhak melakukan koreksi atau penyesuaian yang diperlukan pada Akun yang terlibat, tanpa pemberitahuan sebelumnya. Akun yang mengandalkan strategi arbitrase atas kebijakan Perusahaan dapat tunduk pada intervensi Perusahaan dan the Persetujuan Perusahaan atas setiap Pesanan. Setiap perselisihan yang timbul dari kesalahan kutipan atau eksekusi tersebut akan diselesaikan oleh Perusahaan atas kebijakan mereka sendiri dan mutlak.

5.2. Perusahaan tidak berkewajiban untuk menghubungi Klien untuk memberi nasihat tentang tindakan yang tepat sehubungan dengan perubahan kondisi pasar atau sebaliknya.

5.3. Klien setuju untuk mengganti rugi dan membebaskan Perusahaan, afiliasinya, dan direktur, pejabat, karyawan, dan agen mereka dari dan terhadap setiap dan semua kewajiban, kerugian, kerusakan, biaya dan pengeluaran, termasuk biaya hukum yang timbul sehubungan dengan ketentuan layanan berdasarkan Ketentuan ini dengan ketentuan bahwa setiap kewajiban, kerugian, kerusakan, biaya dan pengeluaran tersebut tidak timbul karena kelalaian, penipuan, atau wanprestasi yang disengaja oleh Perusahaan.

6. PERDAGANGAN YANG DILARANG

6.1. Pelanggan setuju dan mengakui bahwa layanan yang diberikan oleh perusahaan kepada Pelanggan di bawah ini tidak diadaptasi untuk teknik perdagangan tertentu yang umumnya dikenal sebagai "perdagangan arbitrase", "petik/sniping". Sniping: situasi di mana Klien sebelum waktunya membeli atau menjual di dekat harga yang telah ditetapkan.

6.2. Dalam hal Pelanggan menggunakan teknik tersebut, Pelanggan setuju dan mengakui bahwa perusahaan atas kebijakan Perusahaan dapat mengambil satu atau lebih, atau sebagian dari, tindakan berikut: (i) menutup rekening Pelanggan; (ii) menangguhkan akun Pelanggan untuk jangka waktu yang tidak terbatas; (iii) melakukan investigasi terhadap rekening Pelanggan untuk jangka waktu yang tidak terbatas; (iv) membebankan biaya penalti kepada Pelanggan dalam jumlah uang yang sama atau lebih besar yang dihasilkan oleh Pelanggan yang menggunakan teknik tersebut.

6.3. Klien tidak boleh secara tidak sah mengakses atau berupaya mendapatkan akses, merekayasa balik, atau dengan cara lain menghindari tindakan keamanan apa pun yang telah diterapkan Perusahaan ke Platform.

6.4. Dilarang keras melakukan salah satu tindakan berikut:

(a) menggunakan perangkat lunak apa pun, yang menerapkan analisis kecerdasan buatan pada sistem Perusahaan dan Platform Perdagangan;

(b) mencegat atau memantau, merusak atau mengubah komunikasi apapun yang tidak dimaksudkan untuknya;

(c) menggunakan segala jenis spider, virus, worm, trojan-horse, bom waktu atau kode atau instruksi lainnya yang dirancang untuk mendistorsi, menghapus, merusak, atau membongkar Platform Perdagangan atau sistem komunikasi atau sistem apa pun dari Perusahaan;

(d) mengirimkan komunikasi komersial yang tidak diminta yang tidak diizinkan oleh Hukum yang Berlaku.

7. PERDAGANGAN YANG TIDAK BENAR

7.1. Perusahaan berhak untuk membatalkan dan/atau membalikkan setiap perdagangan yang dianggap tidak benar atau dibuka dengan harga fiktif yang tidak ada di pasar pada saat pembukaan. Kasus tersebut termasuk tetapi tidak terbatas pada perdagangan berdasarkan Kutipan non-pasar atau berdasarkan perdagangan latensi (seperti harga lama).

8. IKLAN

8.1. Saat Perusahaan menggunakan atau mengiklankan atau memposting di situs web atau platformnya atau sebaliknya ke layanan, produk, atau situs web pihak ketiga mana pun:

(a) Perusahaan tidak akan bertanggung jawab atas layanan, produk, atau materi situs web yang tidak berada di bawah kendalinya;

(b) Perusahaan tidak memberikan pernyataan, jaminan atau jaminan atas keakuratan, kebenaran atau kelengkapan informasi terkait atau mengenai pajak atau konsekuensi hukum dari setiap Transaksi terkait;

(c) hal tersebut disediakan semata-mata untuk memungkinkan Klien membuat keputusan investasinya sendiri dan tidak sama dengan nasihat investasi atau promosi keuangan yang tidak diminta kepada Klien;

(d) jika dokumen berisi batasan pada orang atau kategori orang untuk siapa dokumen tersebut ditujukan atau kepada siapa dokumen itu didistribusikan, Klien setuju bahwa dia tidak akan memberikannya kepada orang atau kategori orang tersebut;

(e) Klien menerima bahwa sebelum pengiriman, Perusahaan mungkin telah bertindak atas dirinya sendiri untuk menggunakan informasi yang menjadi dasarnya. Perusahaan tidak menyatakan waktu penerimaan oleh Klien dan tidak dapat menjamin bahwa dia akan menerima informasi tersebut pada waktu yang sama dengan Klien lainnya.

9. PENGEMBALIAN DANA DAN PEMBATALAN

9.1. Perusahaan berhak untuk membatalkan permintaan penarikan Klien karena salah satu alasan berikut:

(a) Ketika Klien melakukan transaksi mencurigakan sehubungan dengan aktivitas pencucian uang.

(b) Ketika Klien tidak memberikan informasi penarikan yang lengkap dan/atau benar saat mengirimkan permintaan penarikannya, Perusahaan akan memberi tahu Klien bahwa alasan pembatalan adalah karena kegagalan atas namanya untuk memberikan informasi penarikan yang lengkap dan/atau benar kepada Perusahaan. Perusahaan akan meminta Klien untuk mengirimkan kembali permintaan penarikannya jika dia memberikan informasi penarikan yang lengkap dan/atau benar.

(c) Jika Klien telah memilih metode penarikan yang salah, Perusahaan akan memberi tahu Klien bahwa alasan pembatalan adalah pemilihan metode penarikan yang salah. metode penarikan. Perusahaan akan meminta Klien untuk mengirimkan kembali permintaan penarikannya menggunakan metode penarikan yang benar.

(d) Dana tidak dapat dikembalikan ke kartu kredit/debit yang kedaluwarsa.

(e) Jika kartu yang digunakan Klien untuk menyetor dana ke Perusahaan dibatalkan/hilang/dicuri/diganti/tidak mendukung pengembalian uang pengiriman uang asing, Klien harus memberi tahu Perusahaan sebelum mengajukan permintaan penarikan dan memberikan informasi resmi surat dari bank Klien yang menyatakan hal yang sama. Perlu dicatat bahwa semua pengembalian uang bersifat final dan tidak dapat dikembalikan.

(f) Agar Perusahaan dapat mengutip harga dengan kecepatan yang biasanya diasosiasikan dengan perdagangan spekulatif, Perusahaan mungkin harus bergantung pada harga yang tersedia atau informasi yang tersedia yang kemudian terbukti salah karena keadaan pasar tertentu, misalnya, tetapi tidak terbatas pada, kurangnya likuiditas atau penangguhan aset atau kesalahan dalam feed dari penyedia informasi atau penawaran dari Counterparty. Jika demikian dan jika Perusahaan telah bertindak dengan itikad baik saat memberikan harga kepada Klien, Perusahaan dapat membatalkan perdagangan dengan Klien tetapi akan melakukannya dalam waktu yang wajar dan harus memberikan penjelasan lengkap kepada Klien tentang alasan pembatalan tersebut. .

9.2. Pembatalan perdagangan dan/atau Penutupan posisi: Perusahaan dapat membatalkan Perintah perdagangan dalam keadaan di mana karena kekurangan likuiditas atau penangguhan aset atau kesalahan dalam umpan dari Penyedia Harga atau kutipan dari Rekanan terbukti salah. Perusahaan harus memberikan dalam waktu yang wajar penjelasan lengkap tentang alasan pembatalan perdagangan. Perusahaan dapat menutup, mencabut, memperbaiki dan/atau menyesuaikan perdagangan apa pun dalam keadaan di mana Klien terlibat dengan arbitrase dan/atau teknik perdagangan yang dilarang. Perusahaan dapat membatalkan setiap perdagangan yang dianggap tidak benar atau dibuka dengan harga fiktif yang tidak ada di pasar pada saat pembukaan yaitu perdagangan dibuka dengan harga lama.

10. WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN DAN KLIEN

10.1. Klien memiliki hak untuk:

(a) melakukan operasi perdagangan pada akun Perdagangan, yang dibuka oleh Klien, sesuai dengan ketentuan Perjanjian ini;

(b) menerima semua informasi yang terkait dengan akun Perdagangan melalui antarmuka Profil Klien atau menggunakan detail kontak yang ditunjukkan di Profil Klien;

(c) melakukan deposit ke akun Perdagangannya dan menarik dana sesuai dengan ketentuan Perjanjian ini.

10.2. Klien mengakui bahwa setiap rekomendasi dan informasi pasar yang disampaikan kepada Klien oleh Perusahaan atau oleh siapa pun di Perusahaan tidak mewakili proposal untuk melakukan transaksi.

10.3. Klien diberi tahu dan setuju bahwa Perusahaan tidak bertanggung jawab atas tindakan atau kelalaian Klien untuk melakukan operasi pada akun Tradingnya sendiri.

10.4. Klien menegaskan bahwa dia sepenuhnya bertanggung jawab atas keadaan akun Perdagangan dan Profil Pribadinya.

10.5. Klien menyanggupi untuk menjamin perlindungan kepada Perusahaan terhadap berbagai kewajiban, biaya, klaim, kerugian yang mungkin timbul secara langsung atau tidak langsung karena kegagalan Klien untuk mematuhi kewajiban berdasarkan Perjanjian ini.

10.6. Klien mengakui bahwa dia berkewajiban untuk memberikan salinan dokumen seperti yang diminta oleh Perusahaan yang mengonfirmasi data yang dia berikan saat pendaftaran, dan dia harus memastikan bahwa semua informasi yang diberikan oleh Klien kepada Perusahaan adalah benar, benar dan lengkap; Klien harus segera memberi tahu Perusahaan tentang semua perubahan.

10.7. Klien:

(a) setuju untuk memikul tanggung jawab atas semua tindakan yang dilakukan dalam Profil Kliennya, termasuk transaksi yang dilakukan di pasar keuangan;

(b) menjamin keamanan data akun dan kata sandinya. Jika terjadi kehilangan atau transfer data ini ke pihak ketiga, tanggung jawab penuh ada pada Klien.

10.8. Klien setuju bahwa Perusahaan atau pihak ketiga mana pun, yang terlibat dalam penyediaan layanan kepada Klien, tidak bertanggung jawab atas kegagalan saluran telepon atau Internet apa pun, atau insiden dan keadaan apa pun, yang tidak bergantung pada Perusahaan.

10.9. Klien mengakui bahwa, menurut Kebijakan AML, Perusahaan berhak meminta perincian akun pembayaran Klien yang dibuka atas nama Klien, memberlakukan pembatasan penarikan dana hanya dengan menggunakan perincian akun pembayaran yang ditentukan. Jika Klien menolak untuk memberikan perincian ini, Perusahaan berhak untuk memblokir semua operasi akun hingga informasi yang ditentukan diberikan.

10.10. Klien setuju bahwa jika Perusahaan memiliki alasan untuk meyakini bahwa akun perdagangan Klien digunakan untuk pencucian uang atau pemegang akun menyembunyikan informasi atau memberikan data pendaftaran palsu dengan sengaja, serta jika ada alasan untuk meyakini bahwa operasi perdagangan pada tAkun perdagangan Klien telah dieksekusi dengan melanggar Perjanjian ini, Perusahaan berhak untuk menangguhkan semua operasi dalam Profil Klien dan pada akun perdagangan Klien untuk melakukan pemeriksaan yang diperlukan (pemeriksaan data pendaftaran, identifikasi klien, verifikasi riwayat setoran rekening, dll.) sampai semua keadaan diklarifikasi.

10.11. Perusahaan:

(a) bukan penyedia layanan komunikasi dan tidak bertanggung jawab atas tidak terpenuhinya kewajiban karena kegagalan saluran komunikasi; b) tidak memberi kompensasi kepada Klien atas kerugian moral.

10.12. Perusahaan, atas kebijakannya sendiri, dapat memberikan informasi, panduan dan saran kepada Klien, namun dalam hal ini Perusahaan tidak akan bertanggung jawab atas konsekuensi dan manfaat yang timbul dari rekomendasi dan saran kepada Klien. Klien mengakui bahwa dengan tidak adanya penipuan, wanprestasi yang disengaja, atau kinerja lalai yang mencolok, Perusahaan tidak akan bertanggung jawab atas kerugian, biaya, pengeluaran apa pun yang mungkin diderita Klien karena informasi yang tidak akurat yang diberikan kepada Klien, termasuk tetapi tidak terbatas pada informasi tentang operasi perdagangan Klien.

10.13. Perusahaan tidak bertanggung jawab kepada Klien atas segala kerusakan, kerugian, kehilangan keuntungan, kehilangan peluang, biaya (yang timbul dari kemungkinan pergerakan di pasar), kecuali ditentukan lain dalam Perjanjian ini.

10.14. Perusahaan berhak untuk mengubah atau memodifikasi Perjanjian ini, memberi tahu Klien melalui email 5 hari kalender sebelum amandemen diberlakukan.

10.15. Perusahaan memastikan bahwa data yang diberikan oleh Klien dalam formulir pendaftaran sangat rahasia.

10.16. Dalam hal feed kuotasi penyedia likuiditas menjadi tidak teratur atau peristiwa force majeure lainnya terjadi, Perusahaan berhak untuk mengalihkan perdagangan di beberapa instrumen ke mode "tutup saja" tanpa pemberitahuan sebelumnya. Dalam hal ini, membuka perdagangan baru atau memodifikasi perdagangan yang ada pada instrumen tersebut tidak mungkin dilakukan.

11. PENGHENTIAN PERJANJIAN

11.1. Perjanjian ini akan diakhiri jika:

(a) pelanggaran oleh Klien terhadap persyaratan yang dijelaskan dalam Perjanjian ini.

11.2. Perusahaan berhak untuk mengakhiri Perjanjian ini secara sepihak dengan memberi tahu Klien tentang penghentian tersebut. Pengakhiran Perjanjian tidak membatalkan perjanjian Perusahaan dan Klien yang telah muncul sesuai dengan Perjanjian ini, termasuk sehubungan dengan posisi terbuka atau operasi penarikan/penyetoran dana di akun perdagangan Klien.

11.3. Jika Perusahaan menghentikan aktivitas yang diatur oleh Perjanjian ini:

(a) Perusahaan memberi tahu Klien satu bulan sebelum pengakhiran tersebut;

(b) Perusahaan membayar dana Klien yang tersedia di akun perdagangan pada saat penghentian.

11.4. Jika Klien meninggal dunia:

(a) Hak untuk menarik dana dari akun perdagangan Klien ditransfer ke ahli waris sesuai urutan atau ahli waris atas kehendak;

(b) Hak untuk menggunakan akun perdagangan Klien dan hak untuk melaksanakan transaksi di pasar keuangan tidak diwariskan.

11.5. Klien setuju bahwa Perusahaan berhak untuk menolak atau membatasi akses Klien ke Layanan Perusahaan dengan memberi tahu sebelumnya. Dalam hal ini, Perjanjian ini akan dibatalkan sejak penghentian penyediaan layanan.

12. FORCE MAJEURE

12.1. Perusahaan tidak akan bertanggung jawab atas kerugian finansial seluruhnya atau sebagian yang diderita oleh Klien, jika kerugian tersebut terjadi karena peristiwa force majeure.

12.2. Para Pihak tidak boleh melanggar Perjanjian ini sepanjang pelaksanaan kewajiban mereka masing-masing berdasarkan Perjanjian ini terhalang oleh peristiwa force majeure yang timbul setelah berakhirnya Perjanjian ini. Peristiwa force majeure harus mencakup: bencana alam, kebakaran, kecelakaan dan bencana teknologi, kecelakaan yang terjadi di gedung teknik dan komunikasi, kerusuhan massal, aksi militer, pemogokan, larangan bekerja, huru-hara, serangan teroris, serangan ddos, sanksi peraturan yang mencegah kinerja yang semestinya dari persetujuan. Untuk tujuan Perjanjian ini, peristiwa force majeure juga harus mencakup: penangguhan pasar, penutupan atau likuidasi; atau ketidakmampuan Perusahaan untuk mengutip karena kurangnya acara yang menjadi dasar kutipan Perusahaan dibuat; atau pembatasan perdagangan atau kondisi perdagangan yang tidak biasa di penanda mana pun atau terkait dengan salah satu dari ini.

12.3. Peristiwa yang dirujuk dalam pasal 12.2 di atas tidak lengkap. Para Pihak tidak boleh melanggar Perjanjian jika terjadi peristiwa force majeure lainnya.

12.4. Dalam hal terjadi peristiwa force majeure, waktu untuk pelaksanaan kewajiban berdasarkan Perjanjian ini akan ditunda untuk jangka waktu yang sama dengan waktu selama peristiwa force majeure terus berlaku, dan tidak ada kerugian yang dapat dipulihkan.

12.5. Dimana foJika terjadi peristiwa majeure, Perusahaan berhak, tanpa pemberitahuan sebelumnya, untuk:

(a) mengubah kondisi dan persyaratan perdagangan dan non-perdagangan;

(b) menutup salah satu atau semua posisi terbuka Klien pada harga yang dianggap wajar oleh Perusahaan berdasarkan kondisi pasar saat ini;

(c) menangguhkan kinerja berdasarkan, atau mengubah satu atau lebih klausul dari, Perjanjian ini selama peristiwa force majeure terus berlaku;

(d) mengambil (atau tidak mengambil) tindakan lain sehubungan dengan Klien jika dianggap perlu oleh Perusahaan.

12.6. Untuk tujuan Perjanjian ini, Perusahaan tidak bertanggung jawab atau bertanggung jawab atas tindakan ilegal apa pun yang dilakukan terhadap Perusahaan, karyawannya, dan/atau propertinya, termasuk serangan peretas dan tindakan melanggar hukum lainnya.

12.7. Suatu Pihak yang kemampuannya untuk melakukan atau melaksanakan sebagaimana mestinya berdasarkan Perjanjian ini telah dipengaruhi oleh peristiwa force majeure harus, dalam waktu 7 hari kalender setelah terjadinya peristiwa tersebut, memberi tahu Pihak lain mengenai hal ini, jika gagal, Pihak yang terkena dampak tidak berhak untuk melakukannya mengacu pada peristiwa seperti pelepasan dari tanggung jawab.

12.8. Apabila kinerja Perusahaan berdasarkan Perjanjian ini telah dipengaruhi oleh peristiwa force majeure, yang durasinya melebihi 30 hari kalender, Perusahaan berhak untuk menghentikan pelaksanaan kewajibannya dan menampilkan pemberitahuan yang relevan di situs web resminya.

12.9. Klien menerima bahwa peristiwa force majeure dapat menyebabkan penundaan dalam pelaksanaan transaksi deposit dan/atau penarikan di akunnya. Ketika peristiwa force majeure terjadi, Perusahaan menyanggupi untuk mengkredit akun Klien sesegera mungkin.

13. HUKUM YANG MENGATUR DAN YURISDIKSI

13.1. Perjanjian ini diatur oleh dan ditafsirkan sesuai dengan hukum St. Vincent dan Grenadines tanpa memperhatikan pilihan prinsip hukumnya.

13.2. Para pihak menyetujui yurisdiksi eksklusif dan tempat di pengadilan yang duduk di St. Vincent dan Grenadines.

14. PENYELESAIAN SENGKETA

14.1. Untuk kepentingan penyelesaian perselisihan antara Perusahaan dan Klien dengan cara yang paling bijaksana dan hemat biaya, disepakati bahwa setiap dan semua perselisihan yang timbul sehubungan dengan Perjanjian ini akan diselesaikan dengan arbitrase yang mengikat. KLIEN MEMAHAMI DAN MENYETUJUI BAHWA, DENGAN MENYETUJUI PERJANJIAN SEKARANG, SETIAP PIHAK DALAM PERJANJIAN INI MELEPASKAN HAK ATAS PERADILAN OLEH JURI ATAU UNTUK BERPARTISIPASI DALAM GUGATAN KELOMPOK.

14.2. Tempat arbitrase adalah St. Vincent dan Grenadines.

14.3. Bahasa yang digunakan dalam Arbitrase adalah bahasa Inggris dan putusan arbitrase akan mengikat Anda dan kami.

15. PEMBERITAHUAN

15.1. Setiap pemberitahuan harus diberikan melalui email ke Perusahaan.

15.2. Dalam kasus Klien, Perusahaan akan mengirimkannya pemberitahuan apa pun ke alamat email yang disediakan (baik selama proses pendaftaran atau saat alamat email Anda berubah). Pemberitahuan akan dianggap diberikan 24 jam setelah email dikirim. Sebagai alternatif, kami dapat memberi Anda pemberitahuan melalui surat resmi, perangko prabayar dan tanda terima pengembalian yang diminta, ke alamat yang diberikan kepada kami. Dalam hal demikian, pemberitahuan dianggap telah diberikan tiga hari setelah tanggal pengiriman.

16. TIDAK ADA PEMBEBASAN TERSIRAT

Kegagalan kami untuk menegakkan setiap saat salah satu ketentuan dari Perjanjian ini, atau kegagalan untuk meminta pelaksanaan setiap saat oleh Anda dari salah satu ketentuan dari ketentuan ini, sama sekali tidak dapat ditafsirkan sebagai masa kini atau masa depan. pengabaian ketentuan tersebut, atau dengan cara apa pun memengaruhi hak kami untuk menegakkan setiap ketentuan tersebut setelahnya. Pengesampingan tegas oleh kami atas setiap ketentuan, syarat atau persyaratan dari ketentuan ini tidak akan merupakan pengabaian atas kewajiban di masa depan untuk mematuhi ketentuan, syarat atau persyaratan tersebut.

17. KETERPISAHAN

Setiap Jangka Waktu akan dianggap dapat dipisahkan. Jika ada Ketentuan atau bagian daripadanya ditemukan tidak sah atau tidak dapat dilaksanakan, ketidakabsahan atau ketidakberlakuan tersebut sama sekali tidak akan mempengaruhi keabsahan atau keberlakuan Ketentuan lainnya.

18. TUGAS

Klien tidak boleh mengalihkan hak, kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Perusahaan.

19. SELURUH PERJANJIAN

Perjanjian, sehubungan dengan kewajiban dan aturan lain yang dirinci secara tertulis di situs web, merupakan keseluruhan perjanjian antara Anda dan situs web dan tidak dapat diubah oleh Anda.